Skip to Content

  Rumah Mewah di Atas Rp 30 Miliar Kena PPN 12%


Jakarta - Pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai berlaku. Kebijakan tersebut hanya dikenakan pada barang dan jasa tertentu saja, salah satunya rumah mewah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN tidak jadi naik untuk barang dan jasa secara umum, tetapi hanya yang sudah dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Dengan begitu, properti seperti rumah, apartemen, dan kondominium mewah yang harganya di atas Rp 30 miliar bakal dipungut PPN 12 persen.

"Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah BARANG YANG SAAT INI DIKENAKAN PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) YANG DIATUR DALAM PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti: Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp 30 miliar; kendaraan bermotor mewah," tulis Sri Mulyani dikutip dari Instagram @smindrawati.

Sementara itu, barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN atau PPN 0 persen masih tetap berlaku. Lalu, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan PPN selama tidak masuk kategori mewah.

"Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat," katanya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa yang masuk kategori mewah. Ia mencontohkan salah satu barang tersebut adalah rumah yang sangat mewah.

"Yang dikonsumsi masyarakat berada, masyarakat mampu. Contoh, pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan atau digunakan oleh masyarakat papan atas. Kemudian kapal pesiar, yacht, motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah," ujar Prabowo saat jumpa pers di Istana, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Prabowo juga mengatakan barang dan jasa yang tidak masuk kategori mewah tidak mengalami kenaikan pajak. Barang dan jasa tersebut tetap dikenakan pajak sesuai aturan yang berlaku sejak 2022.

Danica Adhitiawarman (source:detik.com)